EMIS (Education Management Information System) adalah sistem pendataan pendidikan keagamaan resmi milik Kementerian Agama Republik Indonesia. EMIS Kemenag 4.0 merupakan versi terbaru yang dirilis secara resmi pada Januari 2025 sebagai bagian dari program Transformasi Digital Pendidikan Keagamaan.
Sistem ini mencakup pendataan seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag, mulai dari Madrasah (RA, MI, MTs, MA), Pondok Pesantren, TPQ, MDT/Madin, hingga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. EMIS 4.0 diakses secara online melalui alamat resmi: https://emis.kemenag.go.id
Fitur Baru EMIS 4.0
EMIS 4.0 bukan sekadar pembaruan tampilan — ini adalah redesain total dengan teknologi modern:
Dashboard Interaktif & Real-Time
Menyajikan data dalam bentuk grafik dan tabel analitik secara langsung tanpa perlu reload halaman, memudahkan operator dan pimpinan lembaga dalam mengambil keputusan berbasis data.
Integrasi Lintas Sistem
EMIS 4.0 terhubung dengan berbagai aplikasi Kemenag lainnya secara otomatis:
SIMPEG — data PNS dan PPPK Kemenag
SIMPATIKA — data GTK madrasah (EMIS GTK 4.0 menggantikan Simpatika sepenuhnya per 2025)
e-RKAM dan BOS — dana bantuan operasional
SIAGA — administrasi keagamaan
Pusaka SuperApp — layanan terpadu Kemenag
Teknologi Cloud & Microservices
Infrastruktur berbasis cloud membuat sistem lebih cepat, scalable, dan mampu menangani volume data yang terus bertambah tanpa gangguan sistem utama.
Pelaporan Cepat
Lembaga pendidikan bisa melaporkan data secara akurat tanpa harus menunggu proses panjang seperti pada versi sebelumnya.
Keamanan & Validasi Data Lebih Ketat
Setiap data yang masuk harus melalui proses verifikasi berjenjang untuk memastikan validitas dan akuntabilitas.
Modul Sarana Prasarana yang Lebih Detail
Versi terbaru EMIS 4.0 memperbarui modul sarana prasarana dengan lebih mendalam, memungkinkan pencatatan aset lembaga secara lebih akurat.
Jenis Lembaga & Tipe Akun di EMIS 4.0
EMIS 4.0 melayani berbagai jenis lembaga dan memiliki beberapa tipe akun:
Kategori | Jenis Lembaga |
|---|---|
Madrasah | RA, MI, MTs, MA, MAK |
PD Pontren | Pondok Pesantren, MDT/Madin, LPQ, PKPPS, Pendidikan Diniyah Formal |
PTKI | Perguruan Tinggi Keagamaan Islam |
Tipe Akun | Keterangan |
|---|---|
Pengelola Lembaga (Operator) | Memasukkan dan mengelola data lembaga |
Kepala Lembaga | Menyetujui dan memverifikasi data yang diajukan operator |
Operator Kabupaten/Kota | Verifikasi data dari lembaga di wilayahnya |
PTK (Guru/Tenaga Kependidikan) | Akun pribadi untuk data GTK via EMIS GTK |
Cara Daftar Akun EMIS 4.0 Baru
Bagi lembaga yang belum memiliki akun EMIS 4.0, ikuti langkah pendaftaran berikut:
Buka browser → akses https://emis.kemenag.go.id/register-lembaga
Pilih Kategori lembaga: Madrasah atau PD Pontren
Pilih Tipe Akun: Pengelola Lembaga (Operator) atau Kepala Lembaga
Klik Selanjutnya
Masukkan Nomor Statistik lembaga (NSM/NSP) — nama lembaga akan otomatis muncul
Klik Selanjutnya → isi Data Diri Operator: NIK (sesuai KTP), Nama lengkap
Upload Surat Tugas / SK sebagai Operator (format PDF, JPG, atau PNG)
Klik Selanjutnya → isi Email dan Password (kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol)
Klik Selanjutnya → periksa semua data di halaman Konfirmasi
Centang kotak CAPTCHA → klik Daftar → klik Ya untuk konfirmasi
Cek email → klik tautan "Verifikasi Email Sekarang" yang dikirim EMIS
Tunggu persetujuan dari Kepala Lembaga (untuk akun Operator) atau dari Operator Kabupaten (untuk akun Kepala Lembaga)
Setelah disetujui, akun aktif dan siap digunakan ✅
💡 Untuk Operator Baru Madrasah: Gunakan format login awal
NIK@emis.paidengan password NIK, lalu langsung ganti password dan verifikasi email setelah login pertama.










