eKinerja BKN adalah platform resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digunakan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengelola, melaporkan, dan mengevaluasi kinerja secara digital — mulai dari penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) hingga pencatatan progres kerja harian.
Apa Itu eKinerja BKN?
eKinerja BKN adalah sistem manajemen kinerja digital milik Badan Kepegawaian Negara yang dapat diakses melalui portal resmi kinerja.bkn.go.id atau melalui ASN Digital. Platform ini merupakan sarana wajib bagi seluruh ASN — baik PNS maupun PPPK — untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), mencatat rencana hasil kerja (RHK), melakukan penilaian periodik, serta melaporkan aktivitas kerja harian secara terstruktur.
Pada September 2025, BKN resmi meluncurkan fitur baru bernama Kinerja Harian ASN yang memungkinkan ASN mencatat, memantau, dan melaporkan setiap aktivitas kerja harian secara digital dan terukur. Fitur ini sudah terintegrasi dengan SIASN dan SRIKANDI sehingga ASN tidak perlu mengisi data berulang kali. Uji coba awal dilakukan di 15 instansi pusat dan daerah sebelum kemudian diperluas.
Secara keseluruhan, eKinerja BKN berfungsi sebagai:
Dokumen kontrak kinerja antara ASN dengan atasan langsung
Alat pemantauan capaian kinerja individu dan organisasi secara berkala
Dasar penilaian kinerja untuk pengembangan karier, tunjangan, dan akuntabilitas
Platform pelaporan harian yang menggantikan catatan manual dan laporan bulanan
Cara Login ke eKinerja BKN
Sebelum mulai mengisi SKP atau kinerja harian, kamu perlu login terlebih dahulu ke sistem eKinerja BKN.
Langkah Login
Buka browser dan kunjungi https://asndigital.bkn.go.id
Masukkan username (NIP atau NIK) dan password yang sudah terdaftar
Klik Sign In
Masukkan kode OTP dari aplikasi Google Authenticator (6 digit)
Setelah berhasil masuk, pilih menu Layanan Individu ASN
Klik eKinerja BKN untuk masuk ke platform kinerja
Kamu juga bisa langsung mengakses kinerja.bkn.go.id lalu login menggunakan NIP dan password yang sama dengan akun MyASN/MySAPK.
Cara Reset Password Jika Lupa
Jika lupa password, ikuti langkah berikut:
Akses https://myasn.bkn.go.id lalu klik Lupa Password
Masukkan NIP dan email yang terdaftar saat pertama kali mendaftar
Klik Lanjutkan — sistem akan mengirim token ke emailmu
Buka email, salin token, lalu buat password baru (minimal 6 karakter, menggunakan minimal 1 huruf besar dan 1 angka)
Klik Reset Password
Gunakan password baru tersebut untuk login kembali ke eKinerja
Jika email sudah tidak aktif atau lupa email yang terdaftar, segera hubungi Bagian Kepegawaian / BKPSDM di instansimu.
Langkah Awal: Cek dan Perbarui Profil
Sebelum membuat SKP, pastikan data dirimu sudah benar dan ter-update agar tidak terjadi kesalahan saat pengisian.
Cara Sinkronisasi Data Profil
Setelah login, masuk ke menu Profil
Klik Edit Profil, lalu klik tombol Sinkron SIASN di pojok kanan bawah
Klik OK untuk menyesuaikan data pegawai dengan SIASN
Periksa Data Pribadi: pastikan jabatan, pangkat/golongan ruang, dan unit kerja sudah sesuai
Pastikan unit kerja yang tercantum adalah unit kerja terkecil di OPD-mu
Periksa Data Atasan: pastikan nama pejabat penilai kinerjamu sudah benar
Jika ada data yang tidak sesuai, lakukan konfirmasi ke admin kepegawaian atau SIASN di instansimu.
Cara Membuat SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
SKP adalah rencana kerja tahunan yang berisi target dan indikator kinerja yang harus dicapai seorang ASN dalam satu periode (umumnya 1 Januari s.d. 31 Desember).
Membuat Periode SKP Baru
Dari menu utama, klik SKP
Klik Tambah Periode SKP
Isi data periode:
Periode Awal: 1 Januari tahun berjalan (format DD/MM/YYYY, contoh: 01/01/2025)
Periode Akhir: 31 Desember tahun berjalan (contoh: 31/12/2025)
Pendekatan SKP: Pilih Kuantitatif atau Kualitatif sesuai hasil dialog kinerja dengan atasanmu
Klik OK
Untuk CPNS/PPPK yang mulai bekerja bukan di awal tahun, periode awal disesuaikan dengan tanggal SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).
Cara Mengisi RHK dan Indikator Kinerja Individu
Setelah periode SKP dibuat, langkah berikutnya adalah mengisi Rencana Hasil Kerja (RHK) dan indikator kinerja untuk setiap tugasmu.
Menambahkan RHK
Klik Detail SKP pada periode yang sudah dibuat
Klik Tambah RHK
Pilih RHK atasan yang akan kamu intervensi (sesuai matriks peran hasil)
Pilih Klasifikasi RHK:
Individu: untuk target kinerja milikmu sendiri
Organisasi (khusus JPT/eselon 2): untuk RHK yang diturunkan ke bawahan
Pilih Jenis RHK:
Utama: pekerjaan prioritas tinggi / tugas pokok
Tambahan: tugas tambahan dari atasan
Tulis Rencana Hasil Kerja dengan kalimat yang menggambarkan hasil/output (bukan aktivitas)
Klik OK
Menambahkan Indikator Kinerja Individu (IKI)
Setelah RHK ditambahkan, lengkapi dengan indikator kinerja yang terukur:
Klik Tambah Indikator pada RHK yang ingin dilengkapi
Pilih aspek Kuantitas — tuliskan indikator dan target (contoh: "100 dokumen", "6 SKS", "12 laporan")
Klik OK, lalu tambahkan indikator untuk aspek Kualitas dan aspek Waktu
Isi Target untuk setiap aspek secara realistis sesuai beban kerja
Indikator yang baik harus bersifat SMART: Spesifik, Terukur, Dapat dicapai, Relevan, dan Berbatas waktu.
Cara Mengajukan SKP ke Atasan
Setelah semua RHK dan indikator terisi lengkap, SKP perlu diajukan ke atasan untuk mendapatkan persetujuan.
Langkah Pengajuan SKP
Dari halaman Detail SKP, klik tombol Ajukan SKP ke Atasan
Tambahkan catatan jika diperlukan
Klik Ajukan
Status SKP akan berubah menjadi Menunggu Persetujuan Atasan
Atasan akan menerima notifikasi dan melakukan verifikasi. Jika disetujui, status SKP berubah menjadi Disetujui / Persetujuan. Jika dikembalikan, lakukan revisi sesuai catatan dari atasan.
Penilaian Periodik (Triwulan/Bulanan)
Setelah SKP disetujui, ASN wajib mengisi penilaian periodik secara berkala — bisa per triwulan atau per bulan, tergantung ketentuan instansi masing-masing.
Membuat Periode Penilaian
Masuk ke menu SKP, klik Penilaian
Klik Tambah Periode Penilaian
Pilih periode yang sedang berjalan (misal: Triwulan 1, Triwulan 2, atau bulan tertentu)
Klik OK




